A. PENDAHULUAN
Pada penelitian
tindakan kelas (PTK) mungkin tidak cukup jika pada dasarnya bagi guru yang
telah diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Begitu juga bagi pengawas
harus mampu melaksanakan penelitian tindakan sekolah (PTS). Sebagai kepala
sekolah, tidak hanya bertugas sebagai pemimpin pendidikan tingkat satuan
pendidikan, tapi juga bertanggung jawab penuh terhadapa maju mundurnya sekolah
yang dipimpinnnya.
Oleh karena itu kepala
sekolah dan pengawas dituntut untuk memiliki kemampuan melakukan penelitian tindakan
sekolah (PTS) agar dapat mengembangkan dan memajukan sekolahnya ke arah yang
lebih baik, menuju sekolah yang efektif dan dan produkif.
Penelitian tindakan
sekolah (PTS) merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja system pendidikan, dan
mengembangkan menajemen sekolah agar menjadi lebih produktif, efektif, dan
efisien. Penelitian tindakan sekolah (PTS) dapat diartikan sebagai tindakan
ilmiah yang dilakukan kepalasekolah atau pengawas sekolah untuk memecahkan
masalah di sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
B. PEMBAHASAN
Setiap orang bisa
melakukan penelitian karena keahlian yang diperlukan berada di tempat–tempat
umum dan berlangsung setiap hari, seperti kemampuan bertanya, mendengar dan
menulis jawaban. Meskipun demikian, banyak yang menghadapi masalah dalam
melakukan penelitian.
1. Pentingnya
Penelitian Tindakan Sekolah
Penelitian
tindakan sekolah (PTS) merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja sistem
pendidikan, dan mengembangkan manajemen sekolah agar menjadi lebih produktif,
efektif, dan efisien. Dengan bersandar pada pendapat Stringer “diciplined inquiry (research) which seeks
focused efforts to improve the quality of people’s organizational, community
and family lives”. PTS dapat diartikan sebagai sebuah upaya untuk
memperbaiki kondisi dan memecahkan berbagai persoalan pendidikan yang dihadapi
di sekolah.
Pengertian
tersebut merujuk pada dua kata kunci, yaitu pemecahan masalah (problem solving) dan peningkatan (improvement) kinerja sistem pendidikan
serta manajemen sekolah, yang secara keseluruhan akan berdampak pada
peningkatan mutu. Dengan demikian, penelitian tindakan sekolah harus dilandasi
oleh alasan berikut:
a.
Dirasakan
adanya masalah pada sebuah sistem pendidikan dan manajemen sekolah.
b. Prestasi kerja (achievement) sistem pendidikan dan
manajemen sekolah menurun atau tidak optimal sehingga menghambat peningkatan
mutu.
Atas
dasar itu, PTS memiliki peran yang sangat penting dalam membangun manajemen
sekolah ke arah efektif, memberikan layanan prima kepada stakeholder, dan membangun kerja sama dengan masyarakat sekitar
sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kinerja sistem dalam
mewujudkan visi misinya, serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian PTS akan sangat membantu meningkatkan produktivitas sekolah.
Secara
lebih rinci, pentingnya PTS dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a. Hasil–hasil PTS dapat
digunakann untuk menciptakan perbaikan iklim sekolah yang kondusif secara
kesinambungan.
b. Memecahkan masalah pendidikan
atau menajemen sekolah yang seringkali muncul berupa kasus dan bersifat lokal,
baik masalah–masalah yang dihadapi kepala sekolah, guru maupun peserta didik.
c. Membiasakan pengawas, kepala
sekolah dan guru serta orang–orang yang terlibat dalam pengembangan menajemen
sekolah.
d. Menanamkan sikap ilmiah,
jujur, dan sikap demokratis dikalangan warga sekolah.
e. Mengembangkan rencangan
pengembangan sekolah (RPS) secara berskala dan berkesinambungan.
f. PTS merupakan bagian integral
ynag tidak dapat dipisahkan dari menajemen berbasis sekolah (MBS), dan menajemen
peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS), serta reformasi sekolah.
g. PTS dapat dijadikan sebagai
ajang pengembangan diri peserta didik, baik melalui kegiatan muatan local,
ekstrakurikuler maupun bimbingan dan konseling.
h. Hasil PTS dapat dijadikan landasan
pengembangan kurikulum.
i. Hasil PTS dapat digunakan
sebagai dasar pengembangan kompetensi peserta didik dalam bidang kewirausahaan,
dan membangun pribadi–pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab.
j. Hasil PTS dapat menjadi bahan
pertimbangan dalam pengelolaan ketenagaan, mulai analisis kebutuhan,
perencanaan, rekrutmen, pemberian hadiah dan sangsi (reward and punishment), hubungan kerja sampai evaluasi kinerja
personal sekolah.
k. Hasil PTS dapat dijadikan
bahan pertimbangan dalam pengelolaan sarana dan sumber belajar, mulai dari
pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan sampai pengembangan.
l. Hasil PTS dapat dijadikan
sebagai dasar pengelolalan keuangan sekolah, agar pengealokasian atau
penggunaan uang dapat dilakukan tepat, karena dapat dipahami sebagai kebutuhan
sekolah beserta urutan kepentingannya (income
generating activities)
m. Hasil PTS dapat dijadikan
dasar dalam pemberian layanan kepada peserta didik, mulai penerimaan,
pengembangan, pembinaan, pembimbingan, penempatan, melanjutkan sekolah,
memasuki dunia kerja, sampai pada pengurusan alumni.
n. PTS dapat dijadikan sebagai
ajang meningkatkan kesadaran, pemahaman, keterlibatan, kepedulian, kepemilikan,
dan dukungan dari masyarakat terutama dukungan moral dan finansial.
2.
Karakteristik
Penelitian Tindakan Sekolah
Penelitian
Tindakan Sekolah (PTS) dapat menjadi landasan perubahan sistem pendidikan di
sekolah secara keseluruhan, terutama di sekolah yang sudah maju, dan ditunjang
oleh kepemimpinan pendidikan yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian
tindakan sekolah. PTS dapat dijadikan sarana penilaian pendidikan, khususnya
pada tingkat satuan pendidikan, yang hasilnya akan memberikan masukan
bermanfaat bagi pengambilan keputusan. Penelitiannya bersifat reflektif,
melalui tindakan tertentu untuk memperbaiki dan meningkatkan praktik pendidikan
manajemen sekolah secara lebih profesional.
Terdapat
dua hal yang menjadi karakteristik umum PTS. Pertama, masalah yang diangkat
untuk dipecahkan dan kondisi yang diangkat untuk ditingkatkan harus berangkat
dari praktik pendidikan nyata di sekolah. Kedua, kepala sekolah dan pengawas
dapat meminta bantuan orang lain untuk mengenal serta mengelaborasi masalah
yang terdapat beberapa karakteristik khusus yang membedakan PTS dari penelitian
pada umumnya. Karakteristik tersebut dapat mengidentifikasikan sebagai berikut:
a. Berawal
dari kerisauan kinerja pengawas dan kepala sekolah terhadap kondisi pendidikan,
dan sekolah yang menjadi binaannya.
b. Situasional,
praktis, dan secara langsung berkaitan dengan situasi sekolah, berkenaan dengan
diagnosis suatu masalah dalam konteks pendidikan beserta usaha untuk
memecahkannya
c. Memiliki
prosedur kerja yang teratur dalam memecahkan masalah secara logis dan
sistematis, serta bersifat empiris melalui observasi nyata dan data perilaku.
d. Fleksibel
dan adaptif sehingga memungkinkan adanya peruybahan selama masa tindakan serta
mengabaikan pengontrolan karena lebih menekankan sifat tanggap, pengujian dan
inovasi pendidikan di sekolah.
e. Kolaboratif
dan partisipatif sehingga pengawas serta kepala sekolah sebagai peneliti ambil
bagian secara langsung dalam kegiatan penelitian.
f. Self-evaluatif,
yaitu modifikasi secara terus-menerus, dan dievaluasi dalam situasi nyata,
dengan tujuan akhir untuk meningkatkan produktifitas pendidikan serta manajemen
sekolah.
g. Penelitian
dan pengambilan keputusan selalu dilakukan secara desentralisasi dan
diregulasi.
h. Kooperatif
dalam perencanaan. Pelaksanaan dan evaluasi atas tindakan antara peneliti
(pengawas dan kepala sekolah), praktisi (guru) dan warga sekolah lainnya serta masyarakat
disekitarnya.
i. PTS
mengembangkan pemberdayaan, demokrasi, keadilan, kebebasan, dan kesempatan
partisipatif dengan cara melibatkan masyarakat sekitar sekolah, mengembangkan
keadilan, memberikan kebebasan dan mengembangkan kompetensi warga sekolah.
j. Dalam
hal tertentu, PTS dapat digunakan untuk menetapka teori dalam skala kecil
(terbatas)
k. Mengutamakan
pendekatan tindakan dan mengembangkan suatu model, baik sebagian atau
menyeluruh.
3.
Tujuan
dan Kegunaan Penelitian Tindakan Sekolah
Penelitian
pendidikan pada umumnya bertujuan untuk memperoleh dasar pertimbangan suatu
prosedur kerja, menjamin cara kerja pendidikan yang lebih efektif dan efisien,
memperoleh fakta-fakta tentang berbagai masalah pendidikan, serta menghindarkan
situasi-situasi yang dapat merusak dan meningkatkan kompetensi pengawas serta
kepala sekolah dalam mengembangkan pendidikan, dan organisasi sekolah.
Berkaitan dengan itu, berikut tujuan secara umum PTS.
a. Memperbaiki
dan meningkatkan kondisi pendidikan dan manajemen sekolah.
b. Meningkatkan
layanan profesional dalam konteks manajemen sekolah khususnya layanan kepada
peserta didik.
c. Memberikan
kesempatan kepada pengawas dan kepala sekolah untuk melakukan tindakan
pendidikan yang direncanakan di sekolah.
d. Memberikan
kesempatan kepada pengawas dan kepala sekolah untuk melakukan pengkajian
terhadap kegiatan pendidikan serta manajemen sekolah yang dilakukannya.
Adapun
kegunaan PTS dalam pengembangan sistem pendidikan dan manajemen sekolah dapat
dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk
mengembangkan dan melakukan inovasi pendidikan serta manajemen sekolah melalui
rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
b. Untuk
merumuskan visi dan misi sekolah bersama serta berkolaborasi dengan pihak-pihak
yang berkepentingan dengan sekolah.
c. Untuk
meningkatkan iklim sekolah yang kondusif, melalui perbaikan berkesinambungan.
d. Dapat
dijadikan sebagai upaya pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP).
e. Untuk
mengingkatkan kinerja serta profesionalitas pengawas dan kepala sekolah,
melalui upaya penelitian yang dilakukannya.
4.
Prosedur
Umum Penelitian Tindakan Sekolah
Prosedur
umum yang harus diperhatikan oleh pengawas dan kepala sekolah adalah sebagai
berikut:
a. Mengidentifikasi
seluruh masalah yang dihadapi sekolah dalam pengembangan sistem pendidikan.
b. Memilih
dan menentukan masalah yang akan dijadikan topik PTS, kemudian menganalisis
masalah dan berbagai faktor penyebabnya.
c. Merumuskan
ide-ide sementara tentang berbagai faktor penting yang berkaitan dengan
masalah.
d. Mengumpulkan
dan menafsirkan data untuk mengembangkan alternatif tindakan.
e. Merumuskan
hipotesis tindakan.
f. Melaksanakan
tindakan.
g. Menilai
hasil tindakan.
Dalam
memulai sebuah penelitian tindakan harus memperhatikan perencanaan,
pelaksanaan, dan implikasinya sebagai berikut:
a.
Perencanaan
Reformasi
bermula dari adanya rasa ketidakpuasan terhadap cara yang tengah dilakukan.
Dalam hal ini sedikitnya terdapat enam pertanyaan kritis yang dapat membantu
pengawas dan kepala sekolah dalam mempersiapkan PTS.
b.
Pelaksanaan
Agar
penelitian tindakan sekolah yang dilakukan dapat memberikan arti penting bagi
peningkatan produktifitas dan pengembangan manajemen sekolah, dalam
pelaksanaannya perlu memperhatikan sejumlah prosedur penting sebagai berikut:
1) Memulai
dengan hal yang kecil.
2) Merencanakan
dengan hati-hati.
3) Mengatur
skala waktu yang realistis.
4) Melibatkan
pihak lain.
5) Partisipan
dapat berperan sebagai pengamat dan validator, yang terdiri dari para guru,
peserta didik, staf sekolah, komite sekolah, para pengamat, dan masyarakat.
6) Menjaga
orang lain tetap terinformasikan.
7) Mengatur
umpan balik
8) Mengatur
jadwal untuk menulis.
9) PTS
bukanlah sebuah penelitian yang dimulai dengan sesuatu dan diakhiri dengan
sesuatu, melainkan suatu siklus yang berkesinambungan dan saling berkaitan pada
setiap prosesnya. Oleh karena itu, hasil penelitian yang baru tidak akan
menghancurkan hasil penelitian sebelumnya.
c.
Implikasinya
Agar
PTS dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, persiapkanlah beberapa hal
berikut ini:
1) Pemikiran
akan berubah
Seringkali
para pengawas dan kepala sekolah mengawali sebuah penelitian tindakan dengan
sejumlah harapan yang kelak akan terjadi, kemudian mereka dengan cepat mengubah
seluruh konsepnya sehingga menimbulkan banyak tanggapan ketidakpuasan dari para
guru terhadap prosedur penelitian yang dilakukannya.
2) Kesalahan
akan terjadi
Pelaksanaan
PTS akan menghadapi banyak hal yan gtak terduga, termasuk kesalahan-kesalahan
dan perubahan kondisi para partisipan, linngkungan yang dihadapi serta
peralatan yang bermasalah. Sikap yang baik dalam berkomunikasi dan saling pengertian
dengan para guna serta partisipan sangat menunjang keberhasilan PTS.
3) Politik
yang mengganggu
Dalam
pelaksanaannya, PTS akan menghadapi berbagai gangguan. Oleh karena itu, perlu
ditekankan disini bahwa akan selalu ada pihak yang menentang suatu perubahan
(opsisi) sehingga sebuah PTS sangat memerlukan para pengawas dan kepala sekolah
yang memiliki kemandirian dan keberanian.
5. Bidang Garapan Penelitian Tindakan
Sekolah
Banyak
tema manajemen sekolah yang dapat dijadikan sebagai ajang PTS, misalnya masalah
yang berkaitan dengan visi dan misi sekolah, renstra dan renop sekolah,
keuangan sekolah, kepala sekolah dan guru, mekanisme penilaian sekolah, kerja
sama sekolah dengan masyarakat, dan lain-lain.
Dalam
ilmu dan profesi manajemen pendidikan, bidang-bidang yang bisa diteliti melalui
PTS tersebut mencakup:
a. Manajemen
kurikulum dan program pembelajaran.
Manajemen kurikulum
dan program pembelajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian kurikulum.
b. Manajemen
ketenagaan.
Manajemen tenaga
kependidikan atau manajemen personalia pendidikan bertujuan untuk
mendayagunakan tenaga kependidikan serta efektif dan efisien untuk
mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai
hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan.
c. Manajemen
kesiswaan.
Manajemen kesiswaan
adalah penataan dan pengaturan terhadap kegiatan dengan peserta didik,
mulai masuk sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah.
d. Manajemen
keuangan sekolah.
Manajemen keuangan
sekolah merupakan kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana yang bergulir di sekolah secara
transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
e. Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan.
Manajemen sarana dan
prasarana pendidikan adalah suatu bidang yang mengatur serta menjaga sarana dan
prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal serta
berarti pada jalannya proses pendidikan.
f. Manajemen
hubungan sekolah dan masyarakat.
Kegiatan manajemen
ini meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan
inventarisasi, dan penghapusan serta penataan,
g. Manajemen
pelayanan khusus lembaga pendidikan.
Sedangkan manajemen
layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan, kesehatan dan keamanan sekolah.
6.
Kepala
Sekolah dan Pengawas Sebagai Peneliti.
Dalam PTS, kepala sekolah dan pengawas merupakan peneliti utama yang
mencari dan melakukan berbagai perubahan di sekolah menuju sekolah yang labih
efektif. Kepala sekolah dan pengawas sebegai peneliti erat kaitannya dengan
tugas dan fungsi mereka dalam pengembangan system pendidikan dan menajemen
sekolah.
a.
Tugas
Pokok dan Kompetensi Kepala Sekolah
1)
Tugas
Pokok Kepala Sekolah.
Tugas pokok kepala sekolah pada semua jenjang sedikitnya mencakup tiga
biadang, yaitu tugas manajerial, supervise, dan kewirausahaan.
a)
Tugas
Manajerial
Dalam kontek
manajerial sekolah maka seorang kepala sekolah dituntut untuk dapat menjalankan
kompetensi sebagai berikut:
Ø Menyusun
perencanaan pengembangan sekolah.
Ø Mengelola
program pembelajaran.
Ø Mengelola
kesiswaan
Ø Mengelola
sarana dan prasaran.
Ø Mengelola
personal sekolah.
Ø Mengelola
keuangan sekolah
Ø Mengelola
hubungan sekolah dan masyarakat.
Ø Mengelola
administrasi sekolah
Ø Mengelola
system informasi sekolah.
Ø Mengevaluasi
program sekolah
Ø Memimpin
sekolah.
b)
Tugas
Supervisi.
Tujan dari tugas
supervise adalah untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta
menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan dan menajemen sekolah. Tugas
supervise mencakup kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
Ø Merencanakan
program supervisi
Ø Melaksanakan
program supervisi
Ø Menindaklanjuti
program supervise
c)
Tugas
Kewirausahaan
Tugas kewirausahaan
ini bertujuan agar sekolah memiliki sumber–sumber daya yang mampu mendukung
jalannnya menajemen sekolah, khususnya segi finansial.
2)
Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi kepala sekolah tersebut dikemukakan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah, mencakup kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervise, dan sosial.
a)
Kompetensi Kepribadian
Sebelum
menilai kinerja kepala sekolah, maka seorang pengawas harus memahami betul
apakah kepala sekolah ini telah menunjukkan kemampuannya dalam mennunjukkkan
sikap dan perilaku yang mendukung kepribadiannya sehingga ia dikatakan mampu
menjadi pemimpin.
Kinerja
kepala sekolah juga harus menunjukkan bahwa kepala sekolah/ madrasah mampu
menunjukkan karakteritik sebagai berikut:
Ø
Akhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah.
Ø
Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin
Ø
Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah
Ø
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Ø
Mengendalikan
diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Ø
Memiliki
bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Evaluasi
kinerja yang akan dilakukan pengawas untuk kompetensi kepribadian dengan
beberapa subkompetensi, diantaranya:
1) Subkompetensi memiliki bakat
dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan, maka pengawas hendaknya mampu
secara mendasar menilai kinerja kepala sekolah yang berhubungan dengan
kemampuannya sebagai pemimpin sekolah. Subkompetensi ini dapat terwujud jika
kepala sekolah mamiliki pengetahuan dan keterampilan, yang diantaranya bisa diwujudkan
melalui upaya-upaya berkut:
Ø
Memahami
teori-teori kepemimpinan, memilih strategi yang tepat untuk mencapai visi, misi,
tujuan, dan sasaran sekolah.
Ø
Memiliki
power dan kesan positif untuk mempengaruhi
bawahan dan orang lain.
Ø
Memiliki
kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual sebagai smart school principal agar mampu memobilisasi sumberdaya yang ada
di lingkungannya.
Ø
Mengambil
keputusan secara terampil (cepat, tepat dan cekat).
Ø
Mendorong
perubahan (inovasi) sekolah;
Ø
Berkomunikasi
secara lancar.
Ø
Menggalang
teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis.
Ø
Mendorong
kegiatan yang bersifat kreatif.
Ø
Menciptakan
sekolah sebagai organisasi belajar (learning
organization).
Kinerja
kepala sekolah yang menunjukkan subkompetensi ini dapat dievaluasi oleh
pengawas melalui interview kepada warga sekolah diantaranya kepada guru.
2) Subkompetensi dalam
mengembangkan dirinya sendiri. Kompetensi ini bisa diwujudkan jika kepala
sekolah mampu untuk:
Ø
Mengidentifikasi
karakteristik kepala sekolah yang efektif.
Ø
Mengembangkan
kemampuan diri pada dimensi tugasnya.
Ø
Mengembangkan
dirinya pada dimensi proses (pengambilan keputusan, pengkoordinasian
penyerasian, pemberdayaan, pemprograman, pengevaluasian)
Ø
Mengembangkan
dirinya pada dimensi lingkungan (waktu, tempat, sumberdaya dan kelompok
kepentingan)
Ø
Mengembangkan
keterampilan personal yang meliputi organisasi diri, hubungan antarmanusia,
pembawaan diri, pemecahan masalah, gaya bicara dan gaya menulis.
Pengawas
dapat menilai kinerja kepala sekolah untuk aspek ini melalui evaluasi dalam
bentuk wawancara dan angket yang harus diisi oleh kepala sekolah itu sendiri. Pengawas
bisa melakukan wawancara dengan warga sekolah.
b)
Kompetensi Manajerial
Kompetensi
kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas dalam rangka melakukan
penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang berhubungan dengan kompetensi kepala
sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola
dengan baik, diantaranya adalah:
1) Pengetahuan tentang manajemen.Dengan
kemampuan dalam mengelola ini pada nantinya akan dijadikan sebagai pegangan
cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara
berpikir seorang manejer.
Pengawas
harus mampu memahami kinerja kepala sekolah dalam menunjukkan perilakunya dan
mampu untuk mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input sekolah, mengembangkan
proses sekolah (proses belajar mengajar, pengkoordinasian, pengambilan
keputusan, pemberdayaan, pemotivasian, pemantauan, pensupervisian,
pengevaluasian dan pengakreditasian). Selain itu pengawas juga harus mampu
memahami bahwa kepala sekolah sudah mampu menunjukkan upaya dalam meningkatkan
output sekolah (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi).
2) Subkompetensi kemampuan dalam
sistem administrasi. Dalam hal ini kepala sekolah adalah pengelola lembaga
pendidikan. Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah
sebagai manajer dalam suatu lembaga pendidikan dapat dinilai dari kompetensi
mengelola kelembagaan, yang mencakup:
Ø
Menyusun
sistem administrasi sekolah.
Ø
Mengembangkan
kebijakan operasional sekolah.
Ø
Mengembangkan
pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur
kerja, pedoman kerja, petunjuk kerja.
Ø
Melakukan
analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan
efektif.
Ø
Mengembangkan
unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.
Pengawas
bisa menilai kinerja kepala sekolah yaitu dengan melalui review dokumen dan observasi
terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat sebagai dampak dari strategi
pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri.
3) Subkompetensi dalam memahami
kurikulum. Aspek yang dinilai adalah pengetahuan kepala sekolah dalam memahami kurikulum
yang merupakan jantungnya lembaga pendidikan, dengan demikian kepala sekolah
dalam upaya mewujudkan kinerjanya dalam bidang ini maka ia harus mampu untuk:
Ø
Memfasilitasi
sekolah untuk membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum
Ø
Memberdayakan
tenaga kependidikan sekolah agar mampu menyediakan dokumen-dokumen kurikulum
Ø
Memfasilitasi
guru untuk mengembangkan standar kompetensi setiap mata pelajaran.
Ø
Memfasilitasi
guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran.
Ø
Memfasilitasi
guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran.
Ø
Mengarahkan
tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum
Ø
Membimbing
guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses belajar mengajar.
Ø
Mengarahkan
tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), tuntutan dan kebutuhan
masyarakat, dan kebutuhan peserta didik.
Ø
Menggali
dan memobilisasi sumberdaya pendidikan.
Ø
Mengidentifikasi
kebutuhan bagi pengembangan kurikulum local.
Ø
Mengevaluasi
pelaksanaan kurikulum.
Kinerja
kepala sekolah dalam mewujudkan subkompetensi pengelolaan kurikulum ini dapat
dinilai oleh pengawas diantaranya dari isi program kurikulum yang didesain dan
dikembangkan gurunya mulai dari tingkat perencanaan sampai dengan evaluasi
kurikulum.
4) Subkompetensi mengelola guru
dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal maka ini
dapat dilihat dari indikator-indikatornya yang mencakup:
Ø
Mengidentifikasi
karakteristik tenaga kependidikan yang efektif.
Ø
Merencanakan
tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan)
Ø
Merekrut,
menyeleksi, menempatkan, dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru.
Ø
Mengembangkan
profesionalisme tenaga kependidikan.
Ø
Memanfaatkan
dan memelihara tenaga kependidikan.
Ø
Menilai
kinerja tenaga kependidikan.
Ø
Mengembangkan
sistem pengupahan, reward, dan punishment yang mampu menjamin kepastian dan
keadilan.
Ø
Melaksanakan
dan mengembangkan sistem pembinaan karir.
Ø
Memotivasi
tenaga kependidikan; Membina hubungan kerja yang harmonis.
Ø
Memelihara
dokumentasi personel sekolah atau mengelola administrasi personel sekolah.
Ø
Mengelola
konflik.
Ø
Melakukan
analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan.
Ø
Memiliki
apresiasi, empati, dan simpati terhadap tenaga kependidikan.
5) Subkompetensi manajerial dalam
mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan
secara optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus mampu utnuk menganalisis
indikator-indikator sebagai berikut:
Ø
Ketersediaan
dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (laboratorium, perpustakaan, kelas,
peralatan, perlengkapan)
Ø
Mengelola
program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana.
Ø
Mengidentifikasi
spesifikasi sarana dan prasarana sekolah.
Ø
Merencanakan
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
Ø
Mengelola
pembelian/pengadaan sarana dan prasarana serta asuransinya.
Ø
Mengelola
administrasi sarana dan prasarana sekolah.
Ø
Memonitor
dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah.
Pengawas
bisa menilai melalui kegiatan observasi dan wawancara.
6) Subkompetensi dalam mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik, ini bisa diwujudkan oleh kepala sekolah.
Maka dalam hal ini seorang kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan
dalam:
Ø
Mengelola
penerimaan siswa baru, mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan
kemampuan siswa.
Ø
Mengelola
sistem bimbingan dan konseling yang sistematis.
Ø
Memelihara
disiplin siswa.
Ø
Menyusun
tata tertib sekolah.
Ø
Mengupayakan
kesiapan belajar siswa (fisik, mental)
Ø
Mengelola
sistem pelaporan perkembangan siswa.
Ø
Memberikan
layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
Untuk
menilai kinerja kepala sekolah maka pengawas bisa melakukannya dengan cara
membuat daftar cheklist atau melakukannya dengan menggunakan pedoman observasi
terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siwa-siwsinya di
sekolah yang bersangkutan.
7) Subkompetensi dalam menyesuaikan
diri dengan perkembangan teknologi informasi, diharapkan kepala sekolah mampu
merubah budaya sekolah tentang bagaimana memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
dalam mengelola sekolah. Subkompetensi ini diantaranya dapat diwujudkan dalam
bentuk upaya kepala sekolah melakukan aktivitas yang mencakup:
Ø
Mengembangkan
prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan.
Ø
Mengembangkan
pangkalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas)
Ø
Mengelola
hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan program pengembangan sekolah
Ø
Menyiapkan
pelaporan secara sistematis, realistis dan logis
Ø
Mengembangkan
system informasi menajemen berbasis komputer.
Pengawas
dapat menilai bentuk kinerjanya melalui format isian mengenai sistem informasi
yang dikembangkan sekolah, serta melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi
sistem informasi mulai dari perencanaan hingga sistem komputerisasi yang sudah
ada di sekolah yang bersangkutan.
8) Subkompetensi dalam memanfaatkan
informasi teknologi untuk kepentingan manajemen sekolahnya. Untuk menilai
pengawas harus mampu melihat kemampuan kepala sekolah dalam hal melaksanakan
subkompetensi mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung
penyusunan program dan pengambilan keputusan, maka seorang kepala sekolah harus
mampu melakukan unjuk kerjanya yaitu untuk mengambil keputusan secara terampil
dapat dicapai melalui kemampuan untuk:
Ø
Menjaring
informasi berkualitas sebagai bahan untuk mengambil keputusan.
Ø
Mengambil
keputusan secara terampil (cepat, tepat, cekat).
Ø
Memperhitungkan
akibat pengambilan keputusan dengan penuh perhitungan (least cost and most benefit)
Ø
Menggunakan
sistem informasi sekolah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Kinerja
kepala sekolah yang ditunjukkan dalam bentuk aktivitas-aktivitas ini dapat
dievaluasi oleh pengawas melalui sistem evaluasi kinerja dengan menggunakan
instrumen dalam bentuk wawancara kepada komponen sekolah yang ia datangi.
9) Subkompetensi dalam
merumuskan laporan-laporan kegiatan sekolah. Bentuk-bentuk laporan tersebut
diantaranya membuat Laporan Akuntabilitas Sekolah.
Untuk
menilai kinerja yang menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam keterampilan
membuat laporan ini bisa dilakukan oleh pengawas melalui bentuk penilaian
dengan instrumen wawancara dan review dokumen program sekolah yang menunjukkan
bahwa ada bagian-bagian tertentu yang telah diperbaiki oleh kepala sekolah
bersama dengan guru-guru.
c)
Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral
dan merupakan pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi
kewirausahaan. Kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin
kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah
dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah
yang mendukung terhadap perwujudan kompetensi kewirausahaan ini, diantara
mencakup:
Ø Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah/ madrasah.
Ø Bekerja keras untuk mencapai
keberhsilsan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
Ø Memiliki motivasi yang kuat
untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin
sekolah/madrasah.
Ø Pantang menyerah dan selalu
mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
Ø Memiliki naluri kewirausahaan
dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar
peserta didik.
Berdasarkan
uraian sub kompetensi kewirausahaan ini, terdapat beberapa subkompetensi yang
harus dipahami oleh pengawas, yaitu:
1) Pengawas akan menilai kinerja
kepala sekolah dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah
seperti:
Ø
Mengidentifikasi
dan menyusun profil sekolah
Ø
Mengembangkan
visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah.
Ø
Mengidentifikasi
fungsi-fungsi (komponen-komponen) sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap
sasaran sekolah.
Ø
Mengidentifikasi
dan memilih alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan
Ø
Menyusun
rencana pengembangan sekolah.
Ø
Menyusun
program, yaitu mengalokasikan sumberdaya sekolah untuk merealisasikan rencana
pengembangan sekolah.
Ø
Menyusun
langkah-langkah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah.
Ø
Membuat
target pencapaian hasil untuk setiap program sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
2) Kompetensi yang harus
diwujudkan kepala sekolah pada aspek kreativitas, inovasi dan kewirausahaan.
Kompetensi ini bisa terwujud jika ia mampu untuk:
Ø
Memahami
dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) sekolah.
Ø
Menggunakan
metode, teknik dan proses perubahan sekolah.
Ø
Menumbuhkan
iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan
inovasi.
Ø
Mendorong
warga sekolah untuk melakukan eksperimentasi, prakarsa/keberanian moral untuk
melakukan hal-hal baru.
Ø
Menghargai
hasil-hasil kreativitas warga sekolah dengan memberikan rewards.
Ø
Menumbuhkan
jiwa kewirausahaan warga sekolah.
Pengawas
dapat menilai kinerja kepala sekolah terhadap hal yang berhubungan dengan
kompetensi ini melalui wawancara dengan beberapa warga sekolah bisa dengan
guru, siswa dan komite sekolah yang ada.
3) Kompetensi kepala sekolah
dengan dukungan aspek keuangan. Sebagai pimpinan sangat penting mengatahui dan
mampu menilai kondisi keuangan sehingga rumah tangga sekolah tetap seimbang.
Kompetensi ini bisa ditunjukkan melalui kinerj kepalaa sekolah, khususnya
dalam:
Ø
Menyiapkan
anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan
sekolah secara transparan.
Ø
Menggali
sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orangtua siswa dan sumbangan lain yang
tidak mengikat.
Ø
Mengembangkan
kegiatan sekolah yang berorientasi padaincome
generating activities.
Ø
Mengelola
akuntansi keuangan sekolah (cash in and
cash out).
Ø
Membuat
aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana.
Ø
Melaksanakan
sistem pelaporan penggunaan keuangan yang menunjukkan bahwa kewirausahaannya
jelas terkontrol secara finansial.
Kinerja
kepala sekolah pada bagian kompetensi ini bisa diniliai oleh pengawas melalui
review dokumen RAPBS, review dokumen, atau analisis terhadap program-program
sekolah yang sudah dirumuskan melalui interview kepada kepala sekolah itu
sendiri serta melakukan validasi kepada guru, komite dan juga siswa mengenai
implementasi dari program-program yang direncanakan.
d)
Kompetensi Supervisi
Kompetensi
supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya bagi
mereka memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin
sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, maka proses
penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas, diantaranya harus
mampu menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup:
Ø
Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Ø
Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.
Ø
Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
Diantara
tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya
sekolah, yang diantaranya adalah sumber daya guru.
Dengan
demikian kinerja kepala sekolah dapat dinilai oleh pengawas melalui penilain
terhadap sub kompetensi melaksanakansupervisi akademik terhadap guru dengan
menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, maka langkahnya
diantaranya mencakup:
Ø
Mengidentifikasi
potensi-potensi sumberdaya sekolah berupa guru yang dapat dikembangkan.
Ø
Memahami
tujuan pemberdayaan sumberdaya guru.
Ø
Mengemukakan
contoh-contoh yang dapat membuat guru-guru lebih maju.
Ø
Menilai
tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.
Kompetensi
ini bisa dievaluasi oleh pengawas melalui studi dokumentasi atau intreview
dokumen-dokumen.
e)
Kompetensi Sosial
Pada
dasarnya sebagai bahan acuan pengawas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja
kepala sekolah untuk kompetensi dan subkompetensi ini, diantaranya mencakup:
Ø
Bekerja
sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
Ø
Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Ø
Memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Kompetensi
kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuannya untuk mengelola hubungan
sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan melalui kemampuannya dalam hal:
Ø
Memfasilitasi
dan memberdayakan Dewan Sekolah/Komite Sekolah sebagai perwujudan pelibatan
masyarakat terhadap pengembangan sekolah.
Ø
Mencari
dan mengelola dukungan dari masyarakat (dana, pemikiran, moral dan tenaga) bagi
pengembangan sekolah.
Ø
Menyusun
rencana dan program pelibatan orangtua siswa dan masyarakat.
Ø
Mempromosikan
sekolah kepada masyarakat; Membina kerjasama dengan pemerintah dan
lembaga-lembaga masyarakat.
Ø
Membina
hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa.
Untuk
menilai kinerja kepala sekolah terhadap kompetensi ini, maka pengawas harus
mampu memahami keberadaan komite lengkap dengan program kerjanya. Dengan
demikian evaluasi bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen komite sekolah
dan beberapa catatan pembukuan kepala sekolah.
Kompetensi
sosial juga berhubungan dengan tuntutan kepala sekolah dalam hal mengembangkan
budaya sekolah atau madrasah secara adaptif, lebih baik dan maju. Subkompetensi
ini bisa diwujudkan melalui kemampuannya untuk:
Ø
Menerapkan
dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demokratis.
Ø
Membentuk
budaya kerjasama (school corporate
culture) yang kuat.
Ø
Menumbuhkan
budaya profesionalisme warga sekolah.
Ø
Menciptakan
iklim sekolah yang kondusif-akademis
Ø
Menumbuhkembangkan
keragaman budaya dalam kehidupan sekolah.
Untuk
menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek kompetensinya ini maka pengawas bisa
melakukannya dengan melalui observasi dan wawancara langsung dengan warga
sekolah yang ditujukan pada kinerja kepala sekolah untuk aspek yang dimaksud.
b.
Tugas Pokok Dan
Penelitian Kepengawasan
1)
Tugas Pokok Pengawas
Undang-undang
RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (5)
menyatakan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada pasal
39 ayat (1) dinyatakan bahwa “Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan,pengawasan
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan”.
Dalam
Peraturan Pemerintah. No. 19 tahun 2005 pasal 39 ayat (1) dinyatakan: “Pengawasan
pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan”.
Surat
Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor
091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya dinyatakan: “Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang
untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah,
sekolah dasar, dan sekolah menengah” (pasal 1 ayat 1).
Pada
pasal 3 ayat (1) dinyatakan; “Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan
terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan”. Pasal 5 ayat (1);
tanggung jawab pengawas sekolah yakni:
Ø
Melaksanakan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan
penugasannya.
Ø
Meningkatkan
kualitas proses belajar mengajar/bim- bingan dan hasil prestasi
belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.
Tanggung
jawab pertama mengindikasikan pentingnya supervisi manajerial sedangkan
tanggung jawab yang kedua mengindikasikan pentingnya supervisi akademik. Hal
ini dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 yang berbunyi; supervisi
yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan.
Supervisi
manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan,
sedangkan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses
pembelajaran (penjelasan pasal 57). Pengawasan manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya,
sedangkan sasaran supervisi akademik
sasarannya adalah guru.
Pengawasan akademik artinya membina guru dalam
mempertinggi kualitas proses pembelajaran agar dapat meningkatkan mutu hasil
belajar siswa.Aspek
yang dibina adalah aspek-aspek yang terkait dengan proses pembelajaran.
Sedangkan
pengawasan manajerial artinya membina
kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam mempertinggi mutu penyelenggaraan
pendidikan terutama yang terkait dengan pengelolaan dan administrasi sekolah. Kegiatan
utama setiap pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan pengawasan akademik
dan pengawasan manajerial adalah; memantau,
menilai, membina dan melaporkan.
Memantau
atau monitoring artinya melakukan pengamatan, pemotretan, pencatatan terhadap
fenomena yang sedang berlangsung.
Menilai
artinya memberikan harga atau nilai terhadap obyek yang dinilai berdasarkan
kriteria tertentu. Jadi setiap penilaian ditandai adanya kriteria, adanya obyek
yang dinilai dan adanya pertimbangan atau judgemen. Hasil penilaian dijadikan bahan untuk pengambilan
keputusan.
Membina
artinya memberikan bantuan atau bimbingan kearah yang lebih baik dan lebih
berhasil. Tentunya sebelum membina pengawas harus mengetahui terlebih dahulu
kelemahan atau kekurangan dari orang-orang yang dibinanya.
Melaporkan
artinya menyampaikan proses dan hasil pengawasannya kepada atasan baik secara
lisan maupun secara tertulis dengan harapan laporan tersebut bisa
ditindaklanjuti atasan baik berupa pembinaan selanjutnya maupun usaha lain
untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.
2)
Kawasan Penelitian Kepengawasan
Mengacu
pada tugas pokok dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan, kawasan masalah
tersebut berakar dari pelaksanaan pengawasan akademik dan pelaksanaan
pengawasan manajerial.
a)
Tema Masalah Penelitian Pengawasan Akademik
Oleh
sebab itu kawasan masalah penelitian dalam bidang pengawasan akademik dapat
diidentifikasi sebagai berikut:Sasaran pengawasan akademik adalah guru, baik
guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, dan guru lainnya yang mengajar
di kelas, di laboratorium atau di lapangan. Bidang kajian pengawasan akademik adalah upaya meningkatkan
kemampuan guru dalam proses pembelajaran.
Ø
Meningkatkan
kemampuan guru dalam proses pembelajaran.
Ø
Meningkatkan
kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar siswa
Ø
Meningkatkan
kemampuan guru dalam menggunakan media dan sumber belajar
Ø
Meningkatkan
kemampuan guru dalam memanfaatkan lingkungan belajar
Ø
Meningkatkan
kemampuan gurudalam menyusun dan melaksnakan program BK di sekolah
Ø
Menilai
kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran
Ø
Menilai
kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran
Ø
Menilai
kemampuan guru dalam menggunakan media dan sumber belajar
Ø
Menilai
kemampuan guru bimbingan konseling dalam melaksanakan program bimbingan konseling
di sekolah
Ø
Menilai
kemampuan guru dalam meningkatkan hasil belajar.
Ø
Menilai
kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium.
Ø
Menilai
kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran di lapangan
Ø
Menilai
kemampuan guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Ø
Menilai
kemampuan guru dalam melaksanakan pembaharuan pembelajaran
Ø
Membina
guru dalam mempertinggi kompetensi profesionalnya
Ø
Membina
disiplin guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran
Ø
Membina
guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
Ø
Membina
guru dalam mengembangkan karir profesi dan kepangkatannya.
b)
Tema/Masalah Penelitian Pengawasan Manajerial
Sasaran
atau obyek penelitian pengawasan manajerial adalah kepala sekolah, tenaga tata usaha,
pustakawan, laboran dan tenaga kependidikan lainnya atau sering disebut staf
sekolah. Bidang kajian pengawasan manajerial adalah upaya meningkatkan
mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah terutama dalam aspek administrasi
dan pengelolaan sekolah. Oleh sebab itu tema-tema atau kawasan masalah
penelitian bidang pengawasan manajerial antara lain:
Ø
Membina
Kepala Sekolah dalam melaksanakan visi, misi dan tujuan sekolah
Ø
Membina
kepala sekolah dalam menyusun perencanaan pendidikan pada sekolahnya
Ø
Membina
kepala sekolah dalam melaksanakan program pendidikan pada sekolahnya
Ø
Membina
kepala sekolah dalam menyusun rencana anggaran biaya sekolah
Ø
Membina
kepala sekolah dalam melaksanakan manajemen berbasis sekolah
Ø
Membina
kepala sekolah dalam mengembangkan sarana dan prasaran pendidikan
Ø
Membina
kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan sekolah
Ø
Membina
kepala sekolah dalam mengembangkan kemampuan guru dan staf sekolah
Ø
Membina
kepala sekolah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat
Ø
Membina
kepala sekolah dalam memberdayakan komite sekolah
Ø
Membina
kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan
Ø
Membina
kepala sekolahdalam mengembangkan perpustakaan dan sumber-sumber belajar
lainnya
Ø
Membina
kepala sekolah dalam mengembangkan program bimbingan konseling di sekolah
Ø
Membina
kepala sekolah dalam mengembangkan kegiatan kesiswaan
Ø
Membina
kepala sekolah dalam mengembankan kegiatan ekstrakurikuler
Ø
Membina
staf sekolah dalam melaksanakan administrasi kesiswaan
Ø
Membina
staf sekolah dalam melaksanakan administrasi kepegawaian
Ø
Membna
staf sekolah dalam melaksanakan administrasi keuangan
Ø
Membina
staf sekolah dalam melaksanakan administrasi sarana pendidikan
Ø
Membina
staf sekolah dalam melaksanakan administrasi kurikulum
Ø
Menilai
kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi kepeminpinan
Ø
Menilai
kinerja staf sekolah dalam melaksanakan administrasi sekolah
Ø
Menilai
pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah
Ø
Memantau
pelaksanaan ujian nasional di sekolah
7.
Indikator
Keberhasilan PTS.
Penelitian
tindakan sekolah memberikan kewenangan sangat besar kepada peneliti (pengawas
dan kepala sekolah) melalui pengambilan keputusan partisipatif. Oleh karena
itu, keberhasil PTS sangat ditentukan oleh pengawas dan kepala sekolah serta
masyarakat yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan sekolah. Sehubungan
dengan itu untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi PTS yang dilaksanakan
perlu dilakukan pengkajian dengan mepertanyakan hal–hal sebagai berikut:
b.
Apakah keadaan serta perubahan yang terjadi sebelum dan
sesudah dilakukan tindakan?
c.
Apakah usaha yang dilakukan melalui PTS telah
menghasilkan perubahan – perubahan yang berarti bagi pengembangan sekolah?
Berdasarkan
hasil kajian terhadap pertanyaan–pertanyaan tersebut, sekolah yang
mengembangkan system dan lembaganya berdasarkan hasil–hasil PTS, akan
menunjukan berbagai keberhasilan, keberhasilan tersebut antara lain dapat
dilihat dari indikator – indikator berikut ini;
a. Adanya
peningkatan mutu pendidikan, yang dapat dicapai oleh sekolah melalui
kemandirian dan inisiatif pengawas serta kepala sekolah
b. Adanya
peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan serta pendayagunaan sumber–sumber
belajar.
c. Adanya
peningkatan perhatian serta partisipasi masyarakat sekitar sekolah dalam
penyelenggaraan pendidikan.
d. Adanya
peningkatan tanggung jawab sekolah kepada pemerintah, orang tua peserta didik,
dan masyarakat pada umumnya berkaitan dengan mutu sekolah, baik intra maupun
ekstrakurikuler.
e. Adanya
kompetensi yang sehat antar sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan.
f. Tumbuhnya
kemandirian dan berukurangnya ketergantungan dikalangan warga sekolah.
g. Terwujudnya
proses pembelajaran yang efektif, yang lebih menekankan pada belajarnya
mengetahui(learning to know), belajar
berkarya (learning to do), belajar
menjadi diri sendiri (learnig to be),
dan belajar hidup bersama secara harmonis (learnig
to live together) dan menuju belajar mendekatkan diri kepada Sang Pencipta
(learning to iman and taqwa)
h. Terciptanya
iklim sekolah yang aman, nyaman dan tertib sehingga proses pembelajaran dapat
berlangsung dengan tenang serta menyenangkan (enjoyable learning).
i. Adanya
proses evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
C. PENUTUP
Penelitian tindakan
sekolah (PTS) merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja system pendidikan, dan
mengembangkan menajemen sekolah agar menjadi lebih produktif, efektif, dan
efisien. Penelitian tindakan sekolah (PTS) dapat diartikan sebagai tindakan
ilmiah yang dilakukan kepala sekolah atau pengawas sekolah untuk memecahkan
masalah di sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
Ciri utama dari
penelitian tindakan sekolah (PTS) adalah melakukan tindakan nyata untuk
memperbaikikeadaan sekolah yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran
oleh guru dan tenaga kependidikan sehingga mampu menghasilkan siswa yang
kreatif, inovatif, mampu memcahkan masalah, berfikir kritis, dan bernaluri
kewirausahaan.
D. DAFTAR RUJUKAN
Mulyasa, H.E. 2009. Penelitian Tindakan Kelas Sekolah.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar