Minggu, 12 Juni 2016

PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH

A.  PENDAHULUAN
Pada penelitian tindakan kelas (PTK) mungkin tidak cukup jika pada dasarnya bagi guru yang telah diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Begitu juga bagi pengawas harus mampu melaksanakan penelitian tindakan sekolah (PTS). Sebagai kepala sekolah, tidak hanya bertugas sebagai pemimpin pendidikan tingkat satuan pendidikan, tapi juga bertanggung jawab penuh terhadapa maju mundurnya sekolah yang dipimpinnnya.
Oleh karena itu kepala sekolah dan pengawas dituntut untuk memiliki kemampuan melakukan penelitian tindakan sekolah (PTS) agar dapat mengembangkan dan memajukan sekolahnya ke arah yang lebih baik, menuju sekolah yang efektif dan dan produkif.
Penelitian tindakan sekolah (PTS) merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja system pendidikan, dan mengembangkan menajemen sekolah agar menjadi lebih produktif, efektif, dan efisien. Penelitian tindakan sekolah (PTS) dapat diartikan sebagai tindakan ilmiah yang dilakukan kepalasekolah atau pengawas sekolah untuk memecahkan masalah di sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.

B.  PEMBAHASAN
Setiap orang bisa melakukan penelitian karena keahlian yang diperlukan berada di tempat–tempat umum dan berlangsung setiap hari, seperti kemampuan bertanya, mendengar dan menulis jawaban. Meskipun demikian, banyak yang menghadapi masalah dalam melakukan penelitian.
1.    Pentingnya Penelitian Tindakan Sekolah
Penelitian tindakan sekolah (PTS) merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja sistem pendidikan, dan mengembangkan manajemen sekolah agar menjadi lebih produktif, efektif, dan efisien. Dengan bersandar pada pendapat Stringer “diciplined inquiry (research) which seeks focused efforts to improve the quality of people’s organizational, community and family lives”. PTS dapat diartikan sebagai sebuah upaya untuk memperbaiki kondisi dan memecahkan berbagai persoalan pendidikan yang dihadapi di sekolah.
Pengertian tersebut merujuk pada dua kata kunci, yaitu pemecahan masalah (problem solving) dan peningkatan (improvement) kinerja sistem pendidikan serta manajemen sekolah, yang secara keseluruhan akan berdampak pada peningkatan mutu. Dengan demikian, penelitian tindakan sekolah harus dilandasi oleh alasan berikut:
a.    Dirasakan adanya masalah pada sebuah sistem pendidikan dan manajemen sekolah.
b.    Prestasi kerja (achievement) sistem pendidikan dan manajemen sekolah menurun atau tidak optimal sehingga menghambat peningkatan mutu.
Atas dasar itu, PTS memiliki peran yang sangat penting dalam membangun manajemen sekolah ke arah efektif, memberikan layanan prima kepada stakeholder, dan membangun kerja sama dengan masyarakat sekitar sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kinerja sistem dalam mewujudkan visi misinya, serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian PTS akan sangat membantu meningkatkan produktivitas sekolah.
Secara lebih rinci, pentingnya PTS dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a.    Hasil–hasil PTS dapat digunakann untuk menciptakan perbaikan iklim sekolah yang kondusif secara kesinambungan.
b.    Memecahkan masalah pendidikan atau menajemen sekolah yang seringkali muncul berupa kasus dan bersifat lokal, baik masalah–masalah yang dihadapi kepala sekolah, guru maupun peserta didik.
c.    Membiasakan pengawas, kepala sekolah dan guru serta orang–orang yang terlibat dalam pengembangan menajemen sekolah.
d.   Menanamkan sikap ilmiah, jujur, dan sikap demokratis dikalangan warga sekolah.
e.    Mengembangkan rencangan pengembangan sekolah (RPS) secara berskala dan berkesinambungan.
f.     PTS merupakan bagian integral ynag tidak dapat dipisahkan dari menajemen berbasis sekolah (MBS), dan menajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS), serta reformasi sekolah.
g.    PTS dapat dijadikan sebagai ajang pengembangan diri peserta didik, baik melalui kegiatan muatan local, ekstrakurikuler maupun bimbingan dan konseling.
h.    Hasil PTS dapat dijadikan landasan pengembangan kurikulum.
i.      Hasil PTS dapat digunakan sebagai dasar pengembangan kompetensi peserta didik dalam bidang kewirausahaan, dan membangun pribadi–pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab.
j.      Hasil PTS dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengelolaan ketenagaan, mulai analisis kebutuhan, perencanaan, rekrutmen, pemberian hadiah dan sangsi (reward and punishment), hubungan kerja sampai evaluasi kinerja personal sekolah.
k.    Hasil PTS dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengelolaan sarana dan sumber belajar, mulai dari pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan sampai pengembangan.
l.      Hasil PTS dapat dijadikan sebagai dasar pengelolalan keuangan sekolah, agar pengealokasian atau penggunaan uang dapat dilakukan tepat, karena dapat dipahami sebagai kebutuhan sekolah beserta urutan kepentingannya (income generating activities)
m.  Hasil PTS dapat dijadikan dasar dalam pemberian layanan kepada peserta didik, mulai penerimaan, pengembangan, pembinaan, pembimbingan, penempatan, melanjutkan sekolah, memasuki dunia kerja, sampai pada pengurusan alumni.
n.    PTS dapat dijadikan sebagai ajang meningkatkan kesadaran, pemahaman, keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat terutama dukungan moral dan finansial.

2.    Karakteristik Penelitian Tindakan Sekolah

Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) dapat menjadi landasan perubahan sistem pendidikan di sekolah secara keseluruhan, terutama di sekolah yang sudah maju, dan ditunjang oleh kepemimpinan pendidikan yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian tindakan sekolah. PTS dapat dijadikan sarana penilaian pendidikan, khususnya pada tingkat satuan pendidikan, yang hasilnya akan memberikan masukan bermanfaat bagi pengambilan keputusan. Penelitiannya bersifat reflektif, melalui tindakan tertentu untuk memperbaiki dan meningkatkan praktik pendidikan manajemen sekolah secara lebih profesional.
Terdapat dua hal yang menjadi karakteristik umum PTS. Pertama, masalah yang diangkat untuk dipecahkan dan kondisi yang diangkat untuk ditingkatkan harus berangkat dari praktik pendidikan nyata di sekolah. Kedua, kepala sekolah dan pengawas dapat meminta bantuan orang lain untuk mengenal serta mengelaborasi masalah yang terdapat beberapa karakteristik khusus yang membedakan PTS dari penelitian pada umumnya. Karakteristik tersebut dapat mengidentifikasikan sebagai berikut:
a.    Berawal dari kerisauan kinerja pengawas dan kepala sekolah terhadap kondisi pendidikan, dan sekolah yang menjadi binaannya.
b.    Situasional, praktis, dan secara langsung berkaitan dengan situasi sekolah, berkenaan dengan diagnosis suatu masalah dalam konteks pendidikan beserta usaha untuk memecahkannya
c.    Memiliki prosedur kerja yang teratur dalam memecahkan masalah secara logis dan sistematis, serta bersifat empiris melalui observasi nyata dan data perilaku.
d.   Fleksibel dan adaptif sehingga memungkinkan adanya peruybahan selama masa tindakan serta mengabaikan pengontrolan karena lebih menekankan sifat tanggap, pengujian dan inovasi pendidikan di sekolah.
e.    Kolaboratif dan partisipatif sehingga pengawas serta kepala sekolah sebagai peneliti ambil bagian secara langsung dalam kegiatan penelitian.
f.     Self-evaluatif, yaitu modifikasi secara terus-menerus, dan dievaluasi dalam situasi nyata, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan produktifitas pendidikan serta manajemen sekolah.
g.    Penelitian dan pengambilan keputusan selalu dilakukan secara desentralisasi dan diregulasi.
h.    Kooperatif dalam perencanaan. Pelaksanaan dan evaluasi atas tindakan antara peneliti (pengawas dan kepala sekolah), praktisi (guru) dan warga sekolah lainnya serta masyarakat disekitarnya.
i.      PTS mengembangkan pemberdayaan, demokrasi, keadilan, kebebasan, dan kesempatan partisipatif dengan cara melibatkan masyarakat sekitar sekolah, mengembangkan keadilan, memberikan kebebasan dan mengembangkan kompetensi warga sekolah.
j.      Dalam hal tertentu, PTS dapat digunakan untuk menetapka teori dalam skala kecil (terbatas)
k.    Mengutamakan pendekatan tindakan dan mengembangkan suatu model, baik sebagian atau menyeluruh.

3.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian Tindakan Sekolah

Penelitian pendidikan pada umumnya bertujuan untuk memperoleh dasar pertimbangan suatu prosedur kerja, menjamin cara kerja pendidikan yang lebih efektif dan efisien, memperoleh fakta-fakta tentang berbagai masalah pendidikan, serta menghindarkan situasi-situasi yang dapat merusak dan meningkatkan kompetensi pengawas serta kepala sekolah dalam mengembangkan pendidikan, dan organisasi sekolah. Berkaitan dengan itu, berikut tujuan secara umum PTS.
a.    Memperbaiki dan meningkatkan kondisi pendidikan dan manajemen sekolah.
b.    Meningkatkan layanan profesional dalam konteks manajemen sekolah khususnya layanan kepada peserta didik.
c.    Memberikan kesempatan kepada pengawas dan kepala sekolah untuk melakukan tindakan pendidikan yang direncanakan di sekolah.
d.   Memberikan kesempatan kepada pengawas dan kepala sekolah untuk melakukan pengkajian terhadap kegiatan pendidikan serta manajemen sekolah yang dilakukannya.
Adapun kegunaan PTS dalam pengembangan sistem pendidikan dan manajemen sekolah dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.    Untuk mengembangkan dan melakukan inovasi pendidikan serta manajemen sekolah melalui rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
b.    Untuk merumuskan visi dan misi sekolah bersama serta berkolaborasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah.
c.    Untuk meningkatkan iklim sekolah yang kondusif, melalui perbaikan berkesinambungan.
d.   Dapat dijadikan sebagai upaya pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
e.    Untuk mengingkatkan kinerja serta profesionalitas pengawas dan kepala sekolah, melalui upaya penelitian yang dilakukannya.

4.    Prosedur Umum Penelitian Tindakan Sekolah

Prosedur umum yang harus diperhatikan oleh pengawas dan kepala sekolah adalah sebagai berikut:
a.    Mengidentifikasi seluruh masalah yang dihadapi sekolah dalam pengembangan sistem pendidikan.
b.    Memilih dan menentukan masalah yang akan dijadikan topik PTS, kemudian menganalisis masalah dan berbagai faktor penyebabnya.
c.    Merumuskan ide-ide sementara tentang berbagai faktor penting yang berkaitan dengan masalah.
d.   Mengumpulkan dan menafsirkan data untuk mengembangkan alternatif tindakan.
e.    Merumuskan hipotesis tindakan.
f.     Melaksanakan tindakan.
g.    Menilai hasil tindakan.
Dalam memulai sebuah penelitian tindakan harus memperhatikan perencanaan, pelaksanaan, dan implikasinya sebagai berikut:
a.    Perencanaan
Reformasi bermula dari adanya rasa ketidakpuasan terhadap cara yang tengah dilakukan. Dalam hal ini sedikitnya terdapat enam pertanyaan kritis yang dapat membantu pengawas dan kepala sekolah dalam mempersiapkan PTS.
b.   Pelaksanaan
Agar penelitian tindakan sekolah yang dilakukan dapat memberikan arti penting bagi peningkatan produktifitas dan pengembangan manajemen sekolah, dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan sejumlah prosedur penting sebagai berikut:
1)   Memulai dengan hal yang kecil.
2)   Merencanakan dengan hati-hati.
3)   Mengatur skala waktu yang realistis.
4)   Melibatkan pihak lain.
5)   Partisipan dapat berperan sebagai pengamat dan validator, yang terdiri dari para guru, peserta didik, staf sekolah, komite sekolah, para pengamat, dan masyarakat.
6)   Menjaga orang lain tetap terinformasikan.
7)   Mengatur umpan balik
8)   Mengatur jadwal untuk menulis.
9)   PTS bukanlah sebuah penelitian yang dimulai dengan sesuatu dan diakhiri dengan sesuatu, melainkan suatu siklus yang berkesinambungan dan saling berkaitan pada setiap prosesnya. Oleh karena itu, hasil penelitian yang baru tidak akan menghancurkan hasil penelitian sebelumnya.
c.    Implikasinya
Agar PTS dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, persiapkanlah beberapa hal berikut ini:
1)   Pemikiran akan berubah
Seringkali para pengawas dan kepala sekolah mengawali sebuah penelitian tindakan dengan sejumlah harapan yang kelak akan terjadi, kemudian mereka dengan cepat mengubah seluruh konsepnya sehingga menimbulkan banyak tanggapan ketidakpuasan dari para guru terhadap prosedur penelitian yang dilakukannya.
2)   Kesalahan akan terjadi
Pelaksanaan PTS akan menghadapi banyak hal yan gtak terduga, termasuk kesalahan-kesalahan dan perubahan kondisi para partisipan, linngkungan yang dihadapi serta peralatan yang bermasalah. Sikap yang baik dalam berkomunikasi dan saling pengertian dengan para guna serta partisipan sangat menunjang keberhasilan PTS.

3)   Politik yang mengganggu
Dalam pelaksanaannya, PTS akan menghadapi berbagai gangguan. Oleh karena itu, perlu ditekankan disini bahwa akan selalu ada pihak yang menentang suatu perubahan (opsisi) sehingga sebuah PTS sangat memerlukan para pengawas dan kepala sekolah yang memiliki kemandirian dan keberanian.

5.    Bidang Garapan Penelitian Tindakan Sekolah

Banyak tema manajemen sekolah yang dapat dijadikan sebagai ajang PTS, misalnya masalah yang berkaitan dengan visi dan misi sekolah, renstra dan renop sekolah, keuangan sekolah, kepala sekolah dan guru, mekanisme penilaian sekolah, kerja sama sekolah dengan masyarakat, dan lain-lain.
Dalam ilmu dan profesi manajemen pendidikan, bidang-bidang yang bisa diteliti melalui PTS tersebut mencakup:
a.    Manajemen kurikulum dan program pembelajaran.
Manajemen kurikulum dan program pembelajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kurikulum.
b.    Manajemen ketenagaan.
Manajemen tenaga kependidikan atau manajemen personalia pendidikan bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan serta efektif dan efisien untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan.
c.    Manajemen kesiswaan.
Manajemen kesiswaan adalah penataan dan pengaturan terhadap kegiatan dengan peserta didik, mulai masuk sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah.
d.   Manajemen keuangan sekolah.
Manajemen keuangan sekolah merupakan kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana yang bergulir di sekolah secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
e.    Manajemen sarana dan prasarana pendidikan.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah suatu bidang yang mengatur serta menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi secara optimal serta berarti pada jalannya proses pendidikan.
f.     Manajemen hubungan sekolah dan masyarakat.
Kegiatan manajemen ini meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi, dan penghapusan serta penataan,
g.    Manajemen pelayanan khusus lembaga pendidikan.
Sedangkan manajemen layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan, kesehatan dan keamanan sekolah.

6.    Kepala Sekolah dan Pengawas Sebagai Peneliti.

Dalam PTS, kepala sekolah dan pengawas merupakan peneliti utama yang mencari dan melakukan berbagai perubahan di sekolah menuju sekolah yang labih efektif. Kepala sekolah dan pengawas sebegai peneliti erat kaitannya dengan tugas dan fungsi mereka dalam pengembangan system pendidikan dan menajemen sekolah.

a.    Tugas Pokok dan Kompetensi Kepala Sekolah

1)   Tugas Pokok Kepala Sekolah.

Tugas pokok kepala sekolah pada semua jenjang sedikitnya mencakup tiga biadang, yaitu tugas manajerial, supervise, dan kewirausahaan.

a)   Tugas Manajerial

Dalam kontek manajerial sekolah maka seorang kepala sekolah dituntut untuk dapat menjalankan kompetensi sebagai berikut:
Ø Menyusun perencanaan pengembangan sekolah.
Ø Mengelola program pembelajaran.
Ø Mengelola kesiswaan
Ø Mengelola sarana dan prasaran.
Ø Mengelola personal sekolah.
Ø Mengelola keuangan sekolah
Ø Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat.
Ø Mengelola administrasi sekolah
Ø Mengelola system informasi sekolah.
Ø Mengevaluasi program sekolah
Ø Memimpin sekolah.

b)   Tugas Supervisi.
Tujan dari tugas supervise adalah untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan dan menajemen sekolah. Tugas supervise mencakup kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
Ø Merencanakan program supervisi
Ø Melaksanakan program supervisi
Ø Menindaklanjuti program supervise

c)    Tugas Kewirausahaan
Tugas kewirausahaan ini bertujuan agar sekolah memiliki sumber–sumber daya yang mampu mendukung jalannnya menajemen sekolah, khususnya segi finansial.

2)   Kompetensi Kepala Sekolah

Kompetensi kepala sekolah tersebut dikemukakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mencakup kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervise, dan sosial.
a)   Kompetensi Kepribadian
Sebelum menilai kinerja kepala sekolah, maka seorang pengawas harus memahami betul apakah kepala sekolah ini telah menunjukkan kemampuannya dalam mennunjukkkan sikap dan perilaku yang mendukung kepribadiannya sehingga ia dikatakan mampu menjadi pemimpin.
Kinerja kepala sekolah juga harus menunjukkan bahwa kepala sekolah/ madrasah mampu menunjukkan karakteritik sebagai berikut:
Ø Akhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah.
Ø Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
Ø Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah
Ø Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Ø Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Ø Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

Evaluasi kinerja yang akan dilakukan pengawas untuk kompetensi kepribadian dengan beberapa subkompetensi, diantaranya:
1)   Subkompetensi memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan, maka pengawas hendaknya mampu secara mendasar menilai kinerja kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuannya sebagai pemimpin sekolah. Subkompetensi ini dapat terwujud jika kepala sekolah mamiliki pengetahuan dan keterampilan, yang diantaranya bisa diwujudkan melalui upaya-upaya berkut:
Ø Memahami teori-teori kepemimpinan, memilih strategi yang tepat untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah.
Ø Memiliki power dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain.
Ø Memiliki kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual sebagai smart school principal agar mampu memobilisasi sumberdaya yang ada di lingkungannya.
Ø Mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat dan cekat).
Ø Mendorong perubahan (inovasi) sekolah;
Ø Berkomunikasi secara lancar.
Ø Menggalang teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis.
Ø Mendorong kegiatan yang bersifat kreatif.
Ø Menciptakan sekolah sebagai organisasi belajar (learning organization).
Kinerja kepala sekolah yang menunjukkan subkompetensi ini dapat dievaluasi oleh pengawas melalui interview kepada warga sekolah diantaranya kepada guru.
2)      Subkompetensi dalam mengembangkan dirinya sendiri. Kompetensi ini bisa diwujudkan jika kepala sekolah mampu untuk:
Ø Mengidentifikasi karakteristik kepala sekolah yang efektif.
Ø Mengembangkan kemampuan diri pada dimensi tugasnya.
Ø Mengembangkan dirinya pada dimensi proses (pengambilan keputusan, pengkoordinasian penyerasian, pemberdayaan, pemprograman, pengevaluasian)
Ø Mengembangkan dirinya pada dimensi lingkungan (waktu, tempat, sumberdaya dan kelompok kepentingan)
Ø Mengembangkan keterampilan personal yang meliputi organisasi diri, hubungan antarmanusia, pembawaan diri, pemecahan masalah, gaya bicara dan gaya menulis.
Pengawas dapat menilai kinerja kepala sekolah untuk aspek ini melalui evaluasi dalam bentuk wawancara dan angket yang harus diisi oleh kepala sekolah itu sendiri. Pengawas bisa melakukan wawancara dengan warga sekolah.

b)   Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas dalam rangka melakukan penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang berhubungan dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, diantaranya adalah:
1)   Pengetahuan tentang manajemen.Dengan kemampuan dalam mengelola ini pada nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manejer.
Pengawas harus mampu memahami kinerja kepala sekolah dalam menunjukkan perilakunya dan mampu untuk mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input sekolah, mengembangkan proses sekolah (proses belajar mengajar, pengkoordinasian, pengambilan keputusan, pemberdayaan, pemotivasian, pemantauan, pensupervisian, pengevaluasian dan pengakreditasian). Selain itu pengawas juga harus mampu memahami bahwa kepala sekolah sudah mampu menunjukkan upaya dalam meningkatkan output sekolah (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi).
2)    Subkompetensi kemampuan dalam sistem administrasi. Dalam hal ini kepala sekolah adalah pengelola lembaga pendidikan. Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai manajer dalam suatu lembaga pendidikan dapat dinilai dari kompetensi mengelola kelembagaan, yang mencakup:
Ø Menyusun sistem administrasi sekolah.
Ø Mengembangkan kebijakan operasional sekolah.
Ø Mengembangkan pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman kerja, petunjuk kerja.
Ø Melakukan analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif.
Ø Mengembangkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.
Pengawas bisa menilai kinerja kepala sekolah yaitu dengan melalui review dokumen dan observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat sebagai dampak dari strategi pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri.
3)    Subkompetensi dalam memahami kurikulum. Aspek yang dinilai adalah pengetahuan kepala sekolah dalam memahami kurikulum yang merupakan jantungnya lembaga pendidikan, dengan demikian kepala sekolah dalam upaya mewujudkan kinerjanya dalam bidang ini maka ia harus mampu untuk:
Ø Memfasilitasi sekolah untuk membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum
Ø Memberdayakan tenaga kependidikan sekolah agar mampu menyediakan dokumen-dokumen kurikulum
Ø Memfasilitasi guru untuk mengembangkan standar kompetensi setiap mata pelajaran.
Ø Memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran.
Ø Memfasilitasi guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran.
Ø Mengarahkan tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum
Ø Membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses belajar mengajar.
Ø Mengarahkan tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), tuntutan dan kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan peserta didik.
Ø Menggali dan memobilisasi sumberdaya pendidikan.
Ø Mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum local.
Ø Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum.
Kinerja kepala sekolah dalam mewujudkan subkompetensi pengelolaan kurikulum ini dapat dinilai oleh pengawas diantaranya dari isi program kurikulum yang didesain dan dikembangkan gurunya mulai dari tingkat perencanaan sampai dengan evaluasi kurikulum.
4)      Subkompetensi mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal maka ini dapat dilihat dari indikator-indikatornya yang mencakup:
Ø Mengidentifikasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif.
Ø Merencanakan tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan)
Ø Merekrut, menyeleksi, menempatkan, dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru.
Ø Mengembangkan profesionalisme tenaga kependidikan.
Ø Memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan.
Ø Menilai kinerja tenaga kependidikan.
Ø Mengembangkan sistem pengupahan, reward, dan punishment yang mampu menjamin kepastian dan keadilan.
Ø Melaksanakan dan mengembangkan sistem pembinaan karir.
Ø Memotivasi tenaga kependidikan; Membina hubungan kerja yang harmonis.
Ø Memelihara dokumentasi personel sekolah atau mengelola administrasi personel sekolah.
Ø Mengelola konflik.
Ø Melakukan analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan.
Ø Memiliki apresiasi, empati, dan simpati terhadap tenaga kependidikan.
5)      Subkompetensi manajerial dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus mampu utnuk menganalisis indikator-indikator sebagai berikut:
Ø Ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (laboratorium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan)
Ø Mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana.
Ø Mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah.
Ø Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
Ø Mengelola pembelian/pengadaan sarana dan prasarana serta asuransinya.
Ø Mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah.
Ø Memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah.
Pengawas bisa menilai melalui kegiatan observasi dan wawancara.
6)      Subkompetensi dalam mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik, ini bisa diwujudkan oleh kepala sekolah. Maka dalam hal ini seorang kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam:
Ø Mengelola penerimaan siswa baru, mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa.
Ø Mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis.
Ø Memelihara disiplin siswa.
Ø Menyusun tata tertib sekolah.
Ø Mengupayakan kesiapan belajar siswa (fisik, mental)
Ø Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa.
Ø Memberikan layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah maka pengawas bisa melakukannya dengan cara membuat daftar cheklist atau melakukannya dengan menggunakan pedoman observasi terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siwa-siwsinya di sekolah yang bersangkutan.
7)      Subkompetensi dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi, diharapkan kepala sekolah mampu merubah budaya sekolah tentang bagaimana memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola sekolah. Subkompetensi ini diantaranya dapat diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melakukan aktivitas yang mencakup:
Ø Mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan.
Ø Mengembangkan pangkalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas)
Ø Mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan program pengembangan sekolah
Ø Menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis dan logis
Ø Mengembangkan system informasi menajemen berbasis komputer.
Pengawas dapat menilai bentuk kinerjanya melalui format isian mengenai sistem informasi yang dikembangkan sekolah, serta melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi sistem informasi mulai dari perencanaan hingga sistem komputerisasi yang sudah ada di sekolah yang bersangkutan.
8)      Subkompetensi dalam memanfaatkan informasi teknologi untuk kepentingan manajemen sekolahnya. Untuk menilai pengawas harus mampu melihat kemampuan kepala sekolah dalam hal melaksanakan subkompetensi mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan, maka seorang kepala sekolah harus mampu melakukan unjuk kerjanya yaitu untuk mengambil keputusan secara terampil dapat dicapai melalui kemampuan untuk:
Ø  Menjaring informasi berkualitas sebagai bahan untuk mengambil keputusan.
Ø  Mengambil keputusan secara terampil (cepat, tepat, cekat).
Ø  Memperhitungkan akibat pengambilan keputusan dengan penuh perhitungan (least cost and most benefit)
Ø  Menggunakan sistem informasi sekolah sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Kinerja kepala sekolah yang ditunjukkan dalam bentuk aktivitas-aktivitas ini dapat dievaluasi oleh pengawas melalui sistem evaluasi kinerja dengan menggunakan instrumen dalam bentuk wawancara kepada komponen sekolah yang ia datangi.
9)      Subkompetensi dalam merumuskan laporan-laporan kegiatan sekolah. Bentuk-bentuk laporan tersebut diantaranya membuat Laporan Akuntabilitas Sekolah.
Untuk menilai kinerja yang menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam keterampilan membuat laporan ini bisa dilakukan oleh pengawas melalui bentuk penilaian dengan instrumen wawancara dan review dokumen program sekolah yang menunjukkan bahwa ada bagian-bagian tertentu yang telah diperbaiki oleh kepala sekolah bersama dengan guru-guru.

c)    Kompetensi Kewirausahaan
   Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi kewirausahaan. Kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap perwujudan kompetensi kewirausahaan ini, diantara mencakup:
Ø Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/ madrasah.
Ø Bekerja keras untuk mencapai keberhsilsan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
Ø Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
Ø Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
Ø Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

Berdasarkan uraian sub kompetensi kewirausahaan ini, terdapat beberapa subkompetensi yang harus dipahami oleh pengawas, yaitu:
1)      Pengawas akan menilai kinerja kepala sekolah dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah seperti:
Ø Mengidentifikasi dan menyusun profil sekolah
Ø Mengembangkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah.
Ø Mengidentifikasi fungsi-fungsi (komponen-komponen) sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap sasaran sekolah.
Ø Mengidentifikasi dan memilih alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan
Ø Menyusun rencana pengembangan sekolah.
Ø Menyusun program, yaitu mengalokasikan sumberdaya sekolah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah.
Ø Menyusun langkah-langkah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah.
Ø Membuat target pencapaian hasil untuk setiap program sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2)      Kompetensi yang harus diwujudkan kepala sekolah pada aspek kreativitas, inovasi dan kewirausahaan. Kompetensi ini bisa terwujud jika ia mampu untuk:
Ø Memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) sekolah.
Ø Menggunakan metode, teknik dan proses perubahan sekolah.
Ø Menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi.
Ø Mendorong warga sekolah untuk melakukan eksperimentasi, prakarsa/keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru.
Ø Menghargai hasil-hasil kreativitas warga sekolah dengan memberikan rewards.
Ø Menumbuhkan jiwa kewirausahaan warga sekolah.
Pengawas dapat menilai kinerja kepala sekolah terhadap hal yang berhubungan dengan kompetensi ini melalui wawancara dengan beberapa warga sekolah bisa dengan guru, siswa dan komite sekolah yang ada.
3)   Kompetensi kepala sekolah dengan dukungan aspek keuangan. Sebagai pimpinan sangat penting mengatahui dan mampu menilai kondisi keuangan sehingga rumah tangga sekolah tetap seimbang. Kompetensi ini bisa ditunjukkan melalui kinerj kepalaa sekolah, khususnya dalam:
Ø Menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan.
Ø Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orangtua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat.
Ø Mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi padaincome generating activities.
Ø Mengelola akuntansi keuangan sekolah (cash in and cash out).
Ø Membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana.
Ø Melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan yang menunjukkan bahwa kewirausahaannya jelas terkontrol secara finansial.
Kinerja kepala sekolah pada bagian kompetensi ini bisa diniliai oleh pengawas melalui review dokumen RAPBS, review dokumen, atau analisis terhadap program-program sekolah yang sudah dirumuskan melalui interview kepada kepala sekolah itu sendiri serta melakukan validasi kepada guru, komite dan juga siswa mengenai implementasi dari program-program yang direncanakan.

d)   Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya bagi mereka memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, maka proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas, diantaranya harus mampu menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup:
Ø Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
Ø Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Ø Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Diantara tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah, yang diantaranya adalah sumber daya guru.
Dengan demikian kinerja kepala sekolah dapat dinilai oleh pengawas melalui penilain terhadap sub kompetensi melaksanakansupervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, maka langkahnya diantaranya mencakup:
Ø Mengidentifikasi potensi-potensi sumberdaya sekolah berupa guru yang dapat dikembangkan.
Ø Memahami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru.
Ø Mengemukakan contoh-contoh yang dapat membuat guru-guru lebih maju.
Ø Menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.
Kompetensi ini bisa dievaluasi oleh pengawas melalui studi dokumentasi atau intreview dokumen-dokumen.

e)    Kompetensi Sosial
Pada dasarnya sebagai bahan acuan pengawas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi dan subkompetensi ini, diantaranya mencakup:
Ø Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
Ø Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Ø Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Kompetensi kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuannya untuk mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan melalui kemampuannya dalam hal:
Ø Memfasilitasi dan memberdayakan Dewan Sekolah/Komite Sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah.
Ø Mencari dan mengelola dukungan dari masyarakat (dana, pemikiran, moral dan tenaga) bagi pengembangan sekolah.
Ø Menyusun rencana dan program pelibatan orangtua siswa dan masyarakat.
Ø Mempromosikan sekolah kepada masyarakat; Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
Ø Membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah terhadap kompetensi ini, maka pengawas harus mampu memahami keberadaan komite lengkap dengan program kerjanya. Dengan demikian evaluasi bisa dilakukan dengan cara mereview dokumen komite sekolah dan beberapa catatan pembukuan kepala sekolah.
Kompetensi sosial juga berhubungan dengan tuntutan kepala sekolah dalam hal mengembangkan budaya sekolah atau madrasah secara adaptif, lebih baik dan maju. Subkompetensi ini bisa diwujudkan melalui kemampuannya untuk:
Ø Menerapkan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demokratis.
Ø Membentuk budaya kerjasama (school corporate culture) yang kuat.
Ø Menumbuhkan budaya profesionalisme warga sekolah.
Ø Menciptakan iklim sekolah yang kondusif-akademis
Ø Menumbuhkembangkan keragaman budaya dalam kehidupan sekolah.
Untuk menilai kinerja kepala sekolah dalam aspek kompetensinya ini maka pengawas bisa melakukannya dengan melalui observasi dan wawancara langsung dengan warga sekolah yang ditujukan pada kinerja kepala sekolah untuk aspek yang dimaksud.


b.   Tugas Pokok Dan Penelitian Kepengawasan
1)   Tugas Pokok Pengawas
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (5) menyatakan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 39 ayat (1) dinyatakan bahwa “Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan”.
Dalam Peraturan Pemerintah. No. 19 tahun 2005 pasal 39 ayat (1) dinyatakan: “Pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan”.
Surat Keputusan MENPAN Nomor 118 tahun 1996 yang diperbaharui dengan SK MENPAN Nomor 091/KEP/MEN.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan: “Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan prasekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah” (pasal 1 ayat 1).
Pada pasal 3 ayat (1) dinyatakan; “Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan”. Pasal 5 ayat (1); tanggung jawab pengawas sekolah yakni:
Ø Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya.
Ø Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar/bim- bingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.
Tanggung jawab pertama mengindikasikan pentingnya supervisi manajerial sedangkan tanggung jawab yang kedua mengindikasikan pentingnya supervisi akademik. Hal ini dipertegas lagi dalam PP No 19 tahun 2005 pasal 57 yang berbunyi; supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan.
Supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan, sedangkan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran (penjelasan pasal 57). Pengawasan manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah lainnya, sedangkan sasaran supervisi akademik sasarannya adalah guru.
Pengawasan akademik artinya membina guru dalam mempertinggi kualitas proses pembelajaran agar dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa.Aspek yang dibina adalah aspek-aspek yang terkait dengan proses pembelajaran.
Sedangkan pengawasan manajerial artinya membina kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam mempertinggi mutu penyelenggaraan pendidikan terutama yang terkait dengan pengelolaan dan administrasi sekolah. Kegiatan utama setiap pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial adalah; memantau, menilai, membina dan melaporkan.
Memantau atau monitoring artinya melakukan pengamatan, pemotretan, pencatatan terhadap fenomena yang sedang berlangsung.
Menilai artinya memberikan harga atau nilai terhadap obyek yang dinilai berdasarkan kriteria tertentu. Jadi setiap penilaian ditandai adanya kriteria, adanya obyek yang dinilai dan adanya pertimbangan atau judgemen. Hasil penilaian dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan.
Membina artinya memberikan bantuan atau bimbingan kearah yang lebih baik dan lebih berhasil. Tentunya sebelum membina pengawas harus mengetahui terlebih dahulu kelemahan atau kekurangan dari orang-orang yang dibinanya.
Melaporkan artinya menyampaikan proses dan hasil pengawasannya kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis dengan harapan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atasan baik berupa pembinaan selanjutnya maupun usaha lain untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.

2)   Kawasan Penelitian Kepengawasan
Mengacu pada tugas pokok dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan, kawasan masalah tersebut berakar dari pelaksanaan pengawasan akademik dan pelaksanaan pengawasan manajerial. 
a)   Tema Masalah Penelitian Pengawasan Akademik
Oleh sebab itu kawasan masalah penelitian dalam bidang pengawasan akademik dapat diidentifikasi sebagai berikut:Sasaran pengawasan akademik adalah guru, baik guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, dan guru lainnya yang mengajar di kelas, di laboratorium atau di lapangan. Bidang kajian pengawasan akademik adalah upaya meningkatkan kemampuan guru dalam proses pembelajaran.
Ø Meningkatkan kemampuan guru dalam proses pembelajaran.
Ø Meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar siswa
Ø Meningkatkan kemampuan guru dalam menggunakan media dan sumber belajar
Ø Meningkatkan kemampuan guru dalam memanfaatkan lingkungan belajar
Ø Meningkatkan kemampuan gurudalam menyusun dan melaksnakan program BK di sekolah
Ø Menilai kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran
Ø Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran
Ø Menilai kemampuan guru dalam menggunakan media dan sumber belajar
Ø Menilai kemampuan guru bimbingan konseling dalam melaksanakan program bimbingan konseling di sekolah
Ø Menilai kemampuan guru dalam meningkatkan hasil belajar.
Ø Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium.
Ø Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran di lapangan
Ø Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Ø Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembaharuan pembelajaran
Ø Membina guru dalam mempertinggi kompetensi profesionalnya
Ø Membina disiplin guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran
Ø Membina guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
Ø Membina guru dalam mengembangkan karir profesi dan kepangkatannya.

b)   Tema/Masalah Penelitian Pengawasan Manajerial
Sasaran atau obyek penelitian pengawasan manajerial adalah kepala sekolah, tenaga tata usaha, pustakawan, laboran dan tenaga kependidikan lainnya atau sering disebut staf sekolah. Bidang kajian pengawasan manajerial adalah upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah terutama dalam aspek administrasi dan pengelolaan sekolah. Oleh sebab itu tema-tema atau kawasan masalah penelitian bidang pengawasan manajerial antara lain:
Ø Membina Kepala Sekolah dalam melaksanakan visi, misi dan tujuan sekolah
Ø Membina kepala sekolah dalam menyusun perencanaan pendidikan pada sekolahnya
Ø Membina kepala sekolah dalam melaksanakan program pendidikan pada sekolahnya
Ø Membina kepala sekolah dalam menyusun rencana anggaran biaya sekolah
Ø Membina kepala sekolah dalam melaksanakan manajemen berbasis sekolah
Ø Membina kepala sekolah dalam mengembangkan sarana dan prasaran pendidikan
Ø Membina kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan sekolah
Ø Membina kepala sekolah dalam mengembangkan kemampuan guru dan staf sekolah
Ø Membina kepala sekolah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat
Ø Membina kepala sekolah dalam memberdayakan komite sekolah
Ø Membina kepala sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan
Ø Membina kepala sekolahdalam mengembangkan perpustakaan dan sumber-sumber belajar lainnya
Ø Membina kepala sekolah dalam mengembangkan program bimbingan konseling di sekolah
Ø Membina kepala sekolah dalam mengembangkan kegiatan kesiswaan
Ø Membina kepala sekolah dalam mengembankan kegiatan ekstrakurikuler
Ø Membina staf sekolah dalam melaksanakan administrasi kesiswaan
Ø Membina staf sekolah dalam melaksanakan administrasi kepegawaian
Ø Membna staf sekolah dalam melaksanakan administrasi keuangan
Ø Membina staf sekolah dalam melaksanakan administrasi sarana pendidikan
Ø Membina staf sekolah dalam melaksanakan administrasi kurikulum
Ø Menilai kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi kepeminpinan
Ø Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan administrasi sekolah
Ø Menilai pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah
Ø Memantau pelaksanaan ujian nasional di sekolah
7.    Indikator Keberhasilan PTS.
Penelitian tindakan sekolah memberikan kewenangan sangat besar kepada peneliti (pengawas dan kepala sekolah) melalui pengambilan keputusan partisipatif. Oleh karena itu, keberhasil PTS sangat ditentukan oleh pengawas dan kepala sekolah serta masyarakat yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan sekolah. Sehubungan dengan itu untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi PTS yang dilaksanakan perlu dilakukan pengkajian dengan mepertanyakan hal–hal sebagai berikut:
b.    Apakah keadaan serta perubahan yang terjadi sebelum dan sesudah dilakukan tindakan?
c.    Apakah usaha yang dilakukan melalui PTS telah menghasilkan perubahan – perubahan yang berarti bagi pengembangan sekolah?

Berdasarkan hasil kajian terhadap pertanyaan–pertanyaan tersebut, sekolah yang mengembangkan system dan lembaganya berdasarkan hasil–hasil PTS, akan menunjukan berbagai keberhasilan, keberhasilan tersebut antara lain dapat dilihat dari indikator – indikator berikut ini;
a.    Adanya peningkatan mutu pendidikan, yang dapat dicapai oleh sekolah melalui kemandirian dan inisiatif pengawas serta kepala sekolah
b.    Adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan serta pendayagunaan sumber–sumber belajar.
c.    Adanya peningkatan perhatian serta partisipasi masyarakat sekitar sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
d.   Adanya peningkatan tanggung jawab sekolah kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya berkaitan dengan mutu sekolah, baik intra maupun ekstrakurikuler.
e.    Adanya kompetensi yang sehat antar sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan.
f.     Tumbuhnya kemandirian dan berukurangnya ketergantungan dikalangan warga sekolah.
g.    Terwujudnya proses pembelajaran yang efektif, yang lebih menekankan pada belajarnya mengetahui(learning to know), belajar berkarya (learning to do), belajar menjadi diri sendiri (learnig to be), dan belajar hidup bersama secara harmonis (learnig to live together) dan menuju belajar mendekatkan diri kepada Sang Pencipta (learning to iman and taqwa)
h.    Terciptanya iklim sekolah yang aman, nyaman dan tertib sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan tenang serta menyenangkan (enjoyable learning).
i.      Adanya proses evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

C.  PENUTUP
Penelitian tindakan sekolah (PTS) merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja system pendidikan, dan mengembangkan menajemen sekolah agar menjadi lebih produktif, efektif, dan efisien. Penelitian tindakan sekolah (PTS) dapat diartikan sebagai tindakan ilmiah yang dilakukan kepala sekolah atau pengawas sekolah untuk memecahkan masalah di sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
Ciri utama dari penelitian tindakan sekolah (PTS) adalah melakukan tindakan nyata untuk memperbaikikeadaan sekolah yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran oleh guru dan tenaga kependidikan sehingga mampu menghasilkan siswa yang kreatif, inovatif, mampu memcahkan masalah, berfikir kritis, dan bernaluri kewirausahaan.

D.  DAFTAR RUJUKAN
Mulyasa, H.E. 2009. Penelitian Tindakan Kelas Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar